Farmasi


1.   Ringkasan Kegiatan di Instalasi Farmasi Puskesmas Karanggeneng
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 108 ayat (1) menyatakan bahwa Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Pelayanan Kefarmasian menurut Permenkes No. 74 Tahun 2016 Pasal 3 meliputi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud meliputi: perencanaan kebutuhan; permintaan; penerimaan; penyimpanan: pendistribusian; pengendalian; pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan pemantauan dan evaluasi pengelolaan. Sedangkan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud meliputi: pengkajian resep, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat; Pelayanan Informasi Obat (PIO); konseling; ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap); pemantauan dan pelaporan efek samping Obat; pemantauan terapi Obat; dan evaluasi penggunaan Obat.

2.   Tarif di Instalasi Farmasi
Obat yang tersedia di Puskesmas Karanggeneng telah mendapatkan dana dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan PKD (Obat dari Dinas Kesehatan Daerah), sehingga TIDAK ADA Tarif atau biaya yang dikeluarkan pasien untuk pengambilan obat.

3.   Sumber Daya Manusia
Instalasi Farmasi Puskesmas Karanggeneng memiliki tenaga kefarmasian yang terdiri dari:
No
Jenis Ketenagaan
Kompetensi (Ijazah)
Kompetensi Tambahan
Jumlah
1



2


3
PJ/Koordinator Pelayanan Kefarmasian


Tenaga Teknis Kefarmasian

Tenaga Kesehatan lainnya
S1 Profesi Apoteker


D3 Farmasi


D3 Kebidanan
Belum pernah mengikuti pelatihan

1



1


2

4.   Hasil Kegiatan
a.   Kegiatan Pengelolaan Obat














           

No comments:

Post a Comment