Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 108 ayat (1) menyatakan
bahwa Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan
farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan
obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar
Pelayanan Kefarmasian menurut Permenkes No. 74 Tahun 2016 Pasal 3 meliputi pengelolaan
Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan
Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud meliputi:
perencanaan kebutuhan; permintaan; penerimaan; penyimpanan: pendistribusian; pengendalian;
pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan pemantauan dan evaluasi
pengelolaan. Sedangkan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud meliputi: pengkajian
resep, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat; Pelayanan Informasi Obat
(PIO); konseling; ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap); pemantauan
dan pelaporan efek samping Obat; pemantauan terapi Obat; dan evaluasi
penggunaan Obat.
2. Tarif
di Instalasi Farmasi
Obat
yang tersedia di Puskesmas Karanggeneng telah mendapatkan dana dari JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) dan PKD (Obat dari Dinas Kesehatan Daerah),
sehingga TIDAK ADA Tarif atau biaya
yang dikeluarkan pasien untuk pengambilan obat.
3. Sumber
Daya Manusia
Instalasi
Farmasi Puskesmas Karanggeneng memiliki tenaga kefarmasian yang terdiri dari:
No
|
Jenis
Ketenagaan
|
Kompetensi
(Ijazah)
|
Kompetensi
Tambahan
|
Jumlah
|
1
2
3
|
PJ/Koordinator Pelayanan Kefarmasian
Tenaga
Teknis Kefarmasian
Tenaga
Kesehatan lainnya
|
S1 Profesi Apoteker
D3 Farmasi
D3
Kebidanan
|
Belum pernah mengikuti pelatihan
|
1
1
2
|
4. Hasil
Kegiatan
a.
Kegiatan
Pengelolaan Obat
No comments:
Post a Comment